Saturday, June 1, 2013

Ekstraksi

 Ekstraksi
Ekstraksi adalah suatu proses pemisahan substansi dari campurannya dengan menggunakan pelarut yang sesuai (Kristanti dkk, 2008). Pada prinsipnya terjadi tiga tahapan proses pada waktu ekstraksi, yaitu: (1) penetrasi pelarut ke dalam sel tanaman dan pengembangan sel, (2) disolusi komponen yang tertarik (terekstraksi), dan (3) difusi bahan yang terekstraksi ke luar sel (Kusmardiyani dan As’ari, 1992).


Ekstraksi padat-cair (Maserasi) 
                     Maserasi adalah suatu contoh metode ekstraksi padat-cair bertahap yang dilakukan dengan jalan padatan terendam dalam suatu pelarut(Kristanti dkk, 2008).Maserasi merupakan cara penyarian  yang sederhana. Maserasi dilakukan dengan cara merendam serbuk simplisia dalam cairan penyari. Cairan penyari akan menembus dinding sel dan masuk ke dalam rongga sel yang mengandung zat aktif dan zat aktif akan larut (Indraswari, 2008). Salah satu keuntungan metode maserasi adalah cepat, terutama jika maserasi dilakukan pada suhu didih pelarut. Waktu redam bahan dalam pelarut bervariasi antara 15-30 menit tapi kadang-kadang sampai 24 jam. Jumlah perlaut yang diperlukan cukup besar, antara 10-20 kali jumlah sampel (Kristanti dkk., 2008). 
 Ekstraksi cair-cair 
                   Ekstraksi cair – cair adalah suatu proses pemisahan substansi dari campurannya dengan menggunakan pelarut yang sesuai dimana substansi yang diekstraksi terdapat dalam campurannya yang berbentuk air (Kristanti dkk, 2008). Ekstraksi cair-cair digunakan sebagai cara untuk pra perlakuan sampel atau clean up sampel untuk memisahkan analit-analit dari komponen-komponen matriks yang mungkin menggangu pada saat kuantifikasi atau deteksi analit. (Gandjar dan Rohman, 2007). Dalam bentuk paling sederhana, suatu aliquot larutan air digojog dengan pelarut organik yang tidak campur dengan air. Kebanyakan prosedur ekstraksi cair – cair melibatkan ekstraksi analit dari fase air ke dalam pelarut organik yang bersifat nonpolar atau agak polar yang ditentukan oleh distribusi Nerst atau Hukum Partisi yang menyatakan bahwa “pada konsentrasi dan tekanan yang konstan, analit akan terdistribusi dalam proporsi yang selalu sama diantara dua pelarut yang tidak saling campur” (Gandjar dan Rohman, 2007).

No comments:

Post a Comment